Persetujuan Menteri Keuangan: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Dapat Lampu Hijau. Mahkamah Agung (MA) telah mengajukan usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim di Indonesia. Usulan ini telah melalui proses yang panjang, termasuk pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada akhirnya, perjuangan ini membuahkan hasil setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan persetujuan prinsip pada tanggal 3 Oktober 2024.
Konfirmasi Persetujuan Menkeu oleh Wakil Ketua MA
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung, Suharto, mengungkapkan bahwa persetujuan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memperbaiki kesejahteraan para hakim. Suharto menyampaikan informasi tersebut kepada perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Persetujuan prinsip dari Menkeu menjadi titik cerah bagi perubahan hak keuangan dan fasilitas para hakim di bawah naungan MA.
Delapan Poin Perubahan yang Diusulkan oleh Mahkamah Agung
Persetujuan Menteri Keuangan: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Dapat Lampu Hijau. Dalam naskah akademik yang disusun oleh MA, terdapat delapan poin perubahan yang diajukan kepada Kementerian PANRB. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Poin-poin ini meliputi peningkatan kesejahteraan serta fasilitas yang mendukung kinerja para hakim di Indonesia.
Empat Poin yang Disetujui Kementerian PANRB dan Kemenkeu
Dari delapan poin yang diusulkan oleh MA, Kementerian PANRB menyetujui empat poin yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Empat poin yang diusulkan kepada Kemenkeu adalah:
- Kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen.
- Peningkatan uang pensiun sebesar 8-15 persen.
- Kenaikan tunjangan jabatan sebesar 45-70 persen.
- Tunjangan kemahalan, yang mempertimbangkan faktor wilayah kerja hakim.
Namun, setelah pembahasan lebih lanjut dengan Kemenkeu, hanya tiga poin yang disetujui, yaitu kenaikan gaji pokok, peningkatan uang pensiun, dan kenaikan tunjangan jabatan. Sementara tunjangan kemahalan masih memerlukan analisis lebih lanjut.
Tunjangan Kemahalan Ditunda untuk Analisis Lebih Lanjut
Tunjangan kemahalan, salah satu usulan penting yang diajukan MA, ditunda karena memerlukan analisis lebih mendalam dan perbandingan dengan aparatur penegak hukum lainnya. Penundaan ini dilakukan agar tidak mengganggu persetujuan kenaikan pada tiga poin lainnya. Suharto menegaskan bahwa tunjangan kemahalan akan diperjuangkan di kemudian hari setelah analisis lebih lanjut selesai dilakukan.
Fasilitas Perumahan, Transportasi, dan Kesehatan Tidak Masuk Prioritas
Selain tunjangan kemahalan, ada empat poin usulan lain yang diajukan MA namun belum mendapatkan persetujuan, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium untuk percepatan penanganan perkara. Keempat usulan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Fokus pada Tiga Poin Utama untuk Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan arahan dari Ketua Mahkamah Agung, Suharto menegaskan bahwa saat ini MA akan fokus pada tiga usulan utama yang telah disetujui oleh Kemenkeu, yaitu kenaikan gaji pokok, uang pensiun, dan tunjangan jabatan. Setelah ketiga poin ini terealisasi, pembahasan terkait tunjangan kemahalan dan fasilitas lainnya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Langkah Selanjutnya: Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah
Persetujuan Menteri Keuangan: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Dapat Lampu Hijau.Setelah mendapatkan persetujuan dari Menkeu, langkah selanjutnya adalah menyusun draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) baru yang mengatur hak keuangan hakim. Proses penyusunan ini akan dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan harmonisasi. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa aturan baru yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi Bersama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI)
Pada Senin, 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengadakan audiensi bersama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Audiensi ini dihadiri oleh pimpinan MA, perwakilan Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam audiensi tersebut, SHI mengajukan beberapa tuntutan untuk peningkatan kesejahteraan dan keamanan bagi para hakim.
Empat Tuntutan SHI dalam Audiensi
SHI menyampaikan empat tuntutan utama dalam audiensi dengan MA dan instansi terkait, yaitu:
- Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan hakim.
- Mendorong pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
- Mendesak pengesahan RUU tentang Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
- Meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan bagi keluarga hakim.
Tuntutan untuk Mempercepat RUU Jabatan Hakim
Salah satu tuntutan penting yang disampaikan SHI adalah mempercepat pembahasan RUU Jabatan Hakim, yang sudah lama dibahas namun belum mencapai kesepakatan. RUU ini dianggap penting untuk memperjelas status jabatan hakim dan memperkuat posisi mereka sebagai pilar penting dalam penegakan hukum.
Pentingnya RUU Contempt of Court bagi Perlindungan Hakim
Selain RUU Jabatan Hakim, SHI juga mendesak pengesahan RUU Contempt of Court, yang bertujuan melindungi para hakim dari tindakan penghinaan terhadap pengadilan. RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi hakim dalam menjalankan tugas yudisial mereka.
Jaminan Keamanan bagi Keluarga Hakim
SHI juga meminta adanya peraturan pemerintah yang dapat menjamin keamanan bagi keluarga hakim, terutama dalam situasi yang melibatkan penanganan perkara-perkara sensitif. Jaminan keamanan ini dianggap penting untuk melindungi hakim dan keluarganya dari potensi ancaman yang mungkin timbul akibat tugas yudisial mereka.
Respons Mahkamah Agung terhadap Tuntutan SHI
Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh SHI, Mahkamah Agung berkomitmen untuk memperjuangkan perubahan yang diperlukan demi kesejahteraan dan keamanan para hakim. MA juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam proses pembahasan RUU yang relevan serta mempercepat realisasi perubahan hak keuangan para hakim.
Kesimpulan: Langkah Awal yang Positif untuk Kesejahteraan Hakim
Persetujuan prinsip dari Menkeu terkait kenaikan gaji dan tunjangan hakim menjadi langkah awal yang positif untuk memperbaiki kesejahteraan para hakim di Indonesia. Meskipun masih ada beberapa poin yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, MA berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak para hakim, baik dari segi keuangan maupun perlindungan keamanan. Keberhasilan dalam realisasi usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.